TAHARAH
Makalah ini
disusun untuk memenuhi tugas pada mata
kuliah
“Media Pembelajaran PAI”
DISUSUN OLEH:
Muhammad Zainuddin
Muqorrobin
Syifa Ma’rifat
Maftuuhatul Hidayah
Dosen Pengampu:
Kharisul Wathoni, M.Pd.I
KELAS TB.G/V
JURUSAN TARBIYAH
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
(STAIN) PONOROGO
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Dalam kehidupan sehari-hari, kita dihadapkan dengan
berbagai kotoran yang ada disekeliling kita. Padahal kotoran itu merupakan awal
dari adanya penyakit sehingga harus dibersihkan dengan segera. Bersih adalah
kebutuhan dan bagian pokok dari kehidupan kita, baik bersih badan, pakaian, dan
tempat tinggal. Bahkan menjadi prasyarat dari beberapa macam ibadah. Oleh
karena itu, bersuci menjadi masalah yang penting dalam Islam. Sehingga kita
harus memahami secara benar masalah ini.
Dalam makalah ini kami akan membahas tentang bersuci,
alat-alat bersuci, cara bersuci, dan segala aspek dalam hal kita bersuci.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan taharah?
2.
Apa yang dimaksud dengan najis dan bagaimana tata cara
taharahnya?
3.
Apa yang dimaksud dengan hadas dan bagaimana tata cara
taharahnya?
4.
Apa yang dimaksud dengan:
a.
Istinja’
b.
Wudhu
c.
Mandi Janabah (Besar), dan
d.
Tayamum
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Taharah
Taharah menurut bahasa artinya bersuci, sedangkan
menurut istilah adalah bersuci atau membersihkan diri dari segala sesuatu yang
menjadikan diperbolehkannya mengerjakan ibadah shalat, tawaf, dan membaca
Al-Qur’an.[1]
Firman Allah Swt:
¨bÎ) ©!$# =Ïtä tûüÎ/º§qG9$# =Ïtäur úïÌÎdgsÜtFßJø9$# ÇËËËÈ
Artinya:
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai
orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222)
Benda-benda yang
dapat digunakan untuk bersuci yaitu: air, debu atau tanah, dan batu atau
benda-benda keras lainnya.
Benda cair yang dapat digunakan untuk taharah adalah
air. Macam-macam air adalah sebagai berikut:
1.
Air mutlak, adalah air yang suci dan mensucikan tidak
tercampur apapun di dalamnya, sehingga bisa digunakan untuk menyucikan. Seperti
air sumur, air hujan, air danau, air salju, dan air laut.
2.
Air mustakmal, adalah air yang sudah
dipakai/digunakan. Terjadi perbedaan pendapat saat menemukan apakah air
mustakmal itu suci dan menyucikan atau suci tetapi tidak menyucikan.[2]
3.
Air yang bercampur najis, ada dua macam:
a. Sudah berubah salah satu sifatnya oleh najis, sebab
hukumnya
seperti
najis.
b. Air bernajis, tetapi tidak berubah salah satu
sifatnya.air ini kalau
sedikit
(kurang dari dua kulah) tidak boleh dipakai lagi.
4.
Air yang makruh, yaitu air yang terjemur oleh matahari
dalam bejana selain bejana emas atau perak. Air ini makruh untuk badan, tidak
untuk pakaian. Kecuali air yang terjemur di tanah, seperti air sawah, air
kolam, dan tempat yang bukan bejana yang mungkin berkarat.[3]
Debu atau tanah digunakan untuk tayamum
sebagai pengganti wudhu jika tidak ada air atau berhalangan memakai air,
misalnya karena sakit. Batu atau benda-benda keras yang kering digunakan untuk
istinja’.
B.
Najis dan Tata Cara Taharahnya
Najis adalah sesuatu yang dianggap kotor, baik ada
wujud, bau, maupun rasanya sehinggan menyebabkan tidak sahnya ibadah.
Benda-benda najis adalah muntah, air kencing, air berak, air liur anjing,
khamr, darah haid, darah nifas, nanah, dan lain sebagainya.[4]
Najis menurut tingkatannya
dibedakan menjadi tiga, yaitu:
1.
Najis mukhaffafah
(najis ringan)
Adalah najis ringan seperti air kencing anak laki-laki yang belum makan
apa-apa kecuali ASI dan berumur kurang dari dua tahun. Cara menyucikan najis
ini cukup dengan memercikkan air pada benda yang terkena najis. Sedangkan air
kencing bayi perempuan pada umur yang sama cara menyucikannya dengan air yang
mengalir pada benda yang terkena najis sehingga akan hilang bau, warna, dan
rasanya.
2.
Najis mutawassitah
(najis sedang)
Najis ini dibagi menjadi 2, yaitu:
a.
Mutawassitah hukmiyah, yaitu najis yang diyakini adanya, tetapi tidak ada
bau, rasa maupun wujudnya seperti air kencing yang sudah kering. Cara
menyucikannya cukup disiram dengan air diatasnya.
b.
Mutawassitah ‘ainiyyah yaaitu najis yang masih ada wujud, bau ataupun
rasanya. Cara menyucikannya adalah dibasuh dengan air sampai hilang wujud, baud
an rasanya (kecuali jika wujudnya sangat sulit dihilangkan).
Benda-benda yang termasuk najis mutawassitah
adalah bangkai binatang darat segala macam darah kecuali hati dan limpa, nanah,
semua benda yang keluar dari dua jalan kotoran manusia, segala macam minuman
keras, bagian dari tubuh binatang yang dipotong.
3.
Najis mugallazah
(najis berat)
Najis mughallazah adalah najis berat yang disebabkan
oleh air liur anjing dan babi yang mengenai barang. Cara menyucikannya adalah dengan
menghilangkan wujud najis tersebut kemudian dicuci dengan air bersih sebanyak
tujuh kali dan salah satunya dicampur dengan debu.[5]
C.
Hadas dan Tata Cara Taharahnya
Hadas adalah perkara-perkara yang mewajibkan seseorang
wajib berwudhu atau mandi janabah jika hendak melaksanakan shalat.[6]
1.
Macam-macam hadas
a.
Hadas kecil adalah keadaan seseorang yang tidak suci
dan cara menyucikannya dengan berwudhu atau tayamum. Adapun hal-hal yang
menyebabkan seseorang berhadas kecil yaitu:
1)
Keluar sesuatu dari kubul atau dubur.
2)
Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan.
3)
Hilang akal, baik karena mabuk, pingsan, gila, atau
tidur.
4)
Bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan yang bukan
mahram.
b.
Hadas besar adalah hadas yang dapat disucikan dengan
mandi, jika berhalangan atau sakit dapat diganti dengan tayamum. Hal-hal yang
dapat menyebabkan seseorang dapat berhadas besar yaitu:
1)
Melakukan hubungan suami istri baik mengeluarkan air
mani atau tidak.
2)
Keluar sperma baik disngaja atau tidak.
3)
Selesai menjalani masa haid.
4)
Setelah menjalani masa nifas.
5)
Wiladah atau setelah melahirkan.
6)
Meninggal dunia, kecuali mati syahid.[7]
D.
Pengertian Istinja’, Wudhu, Mandi Janabah (Besar), dan
Tayamum
1.
Istinja’
a.
Pengertian istinja’
Istinja’ adalah bersuci setelah membuang air kecil
maupun air besar. Hukum istinja’ adalah wajib. Alat istinja’ meliputi benda
padat dan benda cair:
1)
Benda padat/kesat adalah debu, batu, pecahan dinding,
bata merah, kertas, daun dan kayu.
Syarat benda padat yaitu; kering dan bersih, bukan daripada benda yang
diharamkan, najis tersebut masih belum kering, najis tersebut masih ditempat
asalnya, disapu sebanyak tiga kali atau lebih, tidak ada benda-benda lain yang
melekat ditempat keluar najis.
2)
Benda cair yaitu air mutlak seperti air sumur, air
sungai, air laut dan air es.
b.
Tata cara istinja’ adalah sebagai berikut:
1)
Apabila dengan benda padat digosokkan minimal tiga
kali sampai bersih atau bisa lebih.
2)
Apabila menggunakan air caranya dengan membasuh sambil
digosok.
3)
Menggunakan benda padat dan air caranya dengan
menggosok benda padat kemudian disiram dengan air.[8]
c.
Adab istinja’ adalah:
1)
Sunnah mendahulukan kaki kiri ketika masuk kamar mandi
dan mendahulukan kaki kanan ketika keluar.
2)
Janganlah berkata-kata selam didalam kamar mandi
kecuali berdo’a dikala masuk.
3)
Hendaklah memakai sepatu, terompah, atau sejenisnya
apabila masuk kamar mandi.
4)
Hendaklah jauh dari orang lain.
5)
Jangan buang air kecil atau besar di air yang tenang
dan dilubang-lubang tanah maupun di tempat pemberhentian.[9]
2.
Wudhu
a.
Pengertian wudhu
Wudhu adalah kegiatan bersuci menggunakan air yang
suci dan menyucikan untuk menghilangkan hadas kecil yang disertai dengan
syarat-syarat dan rukun serta ketentuan-ketentuan lainnya.[10]
b.
Ketentuan Berwudhu
1)
Syarat wudhu ada lima, yaitu:
a)
Islam.
b)
Mumayiz (orang yang sudah dapat membedakan antara yang
baik dan yang buruk).
c)
Menggunakan air yang suci dan menyucikan.
d)
Tidak dalam keadaan berhadas besar.
e)
Tidak ada yang menghalangi sampainya air pada anggota
tubuh yang dibasuh.[11]
2)
Rukun wudhu ada enam, yaitu:
a)
Niat.
b)
Membasuh muka.
c)
Membasuh dua tangan sampai siku.
d) Membasuh
sebagian kepala.
e)
Membasuh kedua kaki sampai mata kaki.
f)
Tertib, yaitu berurutan.
3)
Sunnah wudhu
a)
Membaca bismillah.
b)
Membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan
tangan.
c)
Berkumur-kumur dan menggosok gigi.
d) Istinsyaq dan istinsar.
Istinsyaq yaitu memasukkan air kedalam hidung, istinsar yaitu mengeluarkan air dari hidung.
e)
Menyapu seluruh rambut.
f)
Menyela-nyela jenggot yang tebal sampai merata
khususnya bagi mereka yang memilikinya.
g)
Membasuh telinga bagian luar dan dalam.
h)
Membersihkan sela-sela jari tangan dan kaki.
i)Mendahulukan
anggota wudhu yang kanan daripada yang kiri.
j)Membasuh
tiap-tiap anggota wudhu tiga kali.
k)
Berurutan, maksudnya tidak lama selang waktunya dalam
mengerjakan anggota wudhu yang satu dengan yang lainnya.
l)Tidak
bercakap-cakap selama berwudhu.
m) Tidak mengelap
air wudhu kecuali terpaksa.
n)
Menghadap kiblat.
o)
Berdo’a setelah melakukan wudhu.[12]
4)
Hal-hal yang membatalkan wudhu
a)
Apa saja yang keluar dari kemaluan dan dubur berupa
kencing, berak, atau kentut.
b)
Tidur pulas sampai tidak tersisa sedikit pun
kesadarannya, baik dalam keadaan duduk yang mantap diatas ataupun tidak.
c)
Hilangnya kesadaran akal karena mabuk atau sakit.
d)
Memegang kemaluan dengan telapak tangan/tanpa alat.
e)
Sentuhan lain jenis yang bukan muhrim.[13]
3.
Mandi Janabah (Besar)
a.
Pengertian janabah (besar)
Mandi adalah mengalirkan air keseluruh tubuh dengan
niat, sedangakan mandi janabah adalah mandi yang dilakukan untuk menghilangkan
hadas besar. Firman Allah:
bÎ)ur… öNçGZä. $Y6ãZã_ (#rã£g©Û$$sù 4…
Artinya:
“…dan jika kamu junub maka mandilah…” (QS. Al-Maidah: 6)
b. Sebab-sebab
seseorang berhadas besar:
1)
Bersetubuh.
2)
Keluar air mani baik disngaja atau tidak .
3)
Selesai menjalani masa haid dan nifas.
4)
Orang islam yang meninngal dunia kecuali mati syahid.
5)
Seorang kafir yang baru masuk Islam
c. Syarat-syarat
mandi janabah:
1)
Orang yang berhadas besar dan hendak melaksanakan
shalat.
2)
Tidak berhalangan untuk mandi.
d. Rukun mandi
janabah:
1)
Niat.
2)
Meratakan air keseluruh tubuh.
3)
Tertib.
e. Sunnah mandi
janabah:
1)
Membaca basmalah sebelumnya.
2)
Berwudhu sebelum mandi.
3)
Menggosok seluruh badan dengan tangan.
4)
Mendahulukan bagian kanan saat menyiram.
5)
Menutup aurat, ditempat yang tersembunyi.
f. Urutan mandi
janabah:
1)
Membasuh kedua tangan disertai dengan niat mandi
janabah.
2)
Membasuh kemaluan dengan tangan kiri.
3)
Berwudhu.
4)
Menuangkan air keatas kepala sebanyak tiga kali
dilanjutkan mandi biasa sampai rata.
5)
Membasuh kedua kaki dengan kaki kanan terlebih dahulu.
g.
Hikmah mandi janabah:
1)
Secara rohani seseorang akan merasa terbebas dari
perkara yang menurut agama islam kuang bersih.
2)
Secara jasmani dengan mandi janabah badan akan terasa
segar kembali setelah diguyur air.[14]
4.
Tayamum
a. Pengertian
tayamum
Tayamum
adalah salah satu cara untuk menyucikan diri dari hadas kecil atau besar dengan
menggunakan debu atau tanah yang bersih.
b.
Syarat-syarat tayamum:
1)
Sudah masuk waktu shalat.
2)
Kesulitan mendapatkan air atau berhalangan memakai air
atau sakit.
3)
Dengan tanah atau debu yang suci dari najis.
c. Rukun tayamum:
1)
Niat.
2)
Mengusap muka dengan tanah atau debu.
3)
Mengusap tangan sampai siki-siku.
d. Sebab-sebab
tayamum:
1)
Sakit yang tidak boleh terkena air.
2)
Berada dalam perjalanan jauh yang sulit mendapatkan
air.
3)
Tidak mendapatkan air untuk wudhu.
4)
Ada air, tetapi suhu air sangat dingin dengan
perkiraan jika menggunakan air akan mendatangkan kemudharatan, air tersebut
hanya cukup untuk keprluan minum, air tersebut jumlahnya tidak mencukupi untuk
wudhu atau mandi, air tersebut tempatnya jauh, jangkauan tempat air tersebut terhalang
oleh bahaya yang mengancam jiwa dan harta.
e. Sunnah tayamum:
1)
Membaca basmalah ketika akan memulai.
2)
Membaca do’a setelah tayamum.
3)
Menghadap kiblat.
4)
Mendahulukan yang kanan.
5)
Menggosok sela-sela jari setelah menyapu tangan.
f.
Alat yang digunakan tayamum adalah tanah suci yang ada
debunya dan tidak boleh bertayamum dengan tanah berbingkah, tanah lumpur atau
tanah yang bernajis
g.
Cara bertayamum:
1)
Niat bertayamum.
2)
Menghadap kiblat.
3)
Usapkan telapak tangan satu kali pada wajah.
4)
Usapkan kedua tangan sampai dengan siku-siku secara
bergantian dari bagian dalam ke bagian luar dimulai dari tangan kanan yang
diusap.
h.
Yang membatalkan tayamum:
1)
Semua hal yang membatalkan wudhu.
2)
Mendapatkan air (sebelum melaksanakan shalat).[15]
PENUTUP
1.
Taharah adalah bersuci atau membersihkan diri dari
segala sesuatu yang menjadikan diperbolehkannya mengerjakan ibadah shalat,
tawaf, dan membaca Al-Qur’an.
2.
Najis adalah sesuatu yang dianggap kotor, baik ada
wujud, bau, maupun rasanya sehinggan menyebabkan tidak sahnya ibadah.
3.
Hadas adalah perkara-perkara yang mewajibkan seseorang
wajib berwudhu atau mandi janabah jika hendak melaksanakan shalat.
4.
Yang dimaksud dengan:
a.
Istinja’ adalah bersuci setelah membuang air kecil
maupun air besar.
b.
Wudhu adalah kegiatan bersuci menggunakan air yang
suci dan menyucikan untuk menghilangkan hadas kecil yang disertai dengan
syarat-syarat dan rukun serta ketentuan-ketentuan lainnya.
c.
Mandi Janabah (Besar) adalah mandi yang dilakukan
untuk menghilangkan hadas besar.
d.
Tayamum adalah salah satu cara untuk menyucikan diri
dari hadas kecil atau besar dengan menggunakan debu atau tanah yang bersih.
No comments:
Post a Comment